Tangerang, Beritasatu.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi menyampaikan, belum menerima surat pencekalan atas nama Hasto Kristiyanto pascaditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Oh ndak (tidak) ada, ndak ada. Kita belum monitor (kasus tersebut),” ucap Subki Miuldi saat menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/12/2024).
Subki mengaku belum mengetahui pasti soal kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Selain itu, Subki juga sejauh ini belum menerima informasi ataupun surat pencekalan terhadap Hasto Kristiyanto untuk berpergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka. Elite PDIP itu tersandung kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara Jumat (20/12/2024). KPK melakukan pengembangan dalam kasus Harun tersebut dan menemukan adanya bukti atas dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.