Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

Sehari Jelang Natal, Rupiah Tersandung

Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan di awal pekan ini mengalami pelemahan, menjelang Hari Raya Natal.
 
Mengutip data Bloomberg, Selasa, 24 Desember 2024, rupiah hingga pukul 09.38 WIB berada di level Rp16.205 per USD. Mata uang Garuda tersebut turun tipis delapan poin atau setara 0,05 persen dari Rp16.197 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
 
Sementara menukil data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp16.199 per USD, melemah sebanyak 30 poin atau setara 0,19 persen dari Rp16.169 per USD pada penutupan perdagangan hari sebelumnya.
Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah pada hari ini akan bergerak secara fluktuatif, meski demikian rupiah diprediksi akan menguat.
 
“Untuk perdagangan hari ini, mata uang rupiah fluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp16.130 per USD hingga Rp16.200 per USD,” ujar Ibrahim dalam analisis hariannya.
 

 

Ekonomi RI dijamin tak goyah

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin target pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan tergoyahkan, akibat kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Pemerintah yakin ekonomi tetap dapat tumbuh di level lima persen
 
Pemerintah memastikan memberikan tambahan paket stimulus bantuan pangan sebagai bantalan perekonomian bagi masyarakat. Untuk target pertumbuhan ekonomi pada tahun depan tidak akan loyo akibat kebijakan kenaikan PPN. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen.
 
Seiring dengan itu, pemerintah meyakini pergerakan inflasi pada tahun depan juga bakal tetap terjaga. Dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dinilai minim. Kenaikan inflasi tersebut masih terjaga di kisaran yang ditargetkan pada 2024 dan 2025, yakni 2,5 plus minus satu persen. 
 
Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 
 
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(HUS)