Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penjual Es Krim Magetan Tendang Anak Kandung Hingga Jalani Operasi

Penjual Es Krim Magetan Tendang Anak Kandung Hingga Jalani Operasi

Magetan (beritajatim.com) – Penjual Es Krim di Magetan tega menendang anak kandungnya sendiri. Pria berinisial DS (35) itu diduga kesal dan melampiaskan amarahnya pada putra kandungnya yang masih berusia delapan tahun karena tak segera dikirimi uang oleh sang istri yang bekerja di luar negeri.

Saat ini, putra DS masih menjalani perawatan di RSUD dr Sayidiman. Diketahui, luka parah di perutnya mengakibatkan dirinya harus menjalani operasi.

Penganiayaan itu terjadi di rumah, tepatnya di kawasan Kecamatan Barat, Magetan pada Sabtu (30/9/2023). Berawal saat pelaku menyuruh korban untuk menelfon ibunya dan meminta uang. Setelah itu korban meminjam handphone kepada tetangganya dan menelfon ibunya untuk meminta uang senilai Rp300.000.

Pada saat itu ibu korban mengatakan tidak bisa memberikan uang karena belum gajian dan akan diberikan keesokan harinya pada tanggal 1 Oktober 2023.

Kemudian korban menyampaikan percakapan tersebut kepada tersangka. Namun tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Korban dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak dua mengenai perut korban.

Setelah itu, korban merasakan sakit dan oleh pelapor diantar periksa ke puskesmas terdekat, kemudian oleh puskesmas dlrujuk ke RS Sayidiman Magetan karena luka yang dialami oleh korban sangat parab sehingga harus dilakukan operasi. Saat ini masih berada di ruang perawatan intensif.

“Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Alasannya, ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat pers rilis di Mako Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab belakangan ini, diaa jarang menerima pesanan es krim.

“Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang-hutang,” tandasnya.

DS dijerat pasal 44 Undang-Undang nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun ditambah sepertiga karena ayah kandung.   [fiq/ted]