Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Heboh Hitung-hitungan PPN Bukan Naik 1% tapi 9%, Benarkah?

Heboh Hitung-hitungan PPN Bukan Naik 1% tapi 9%, Benarkah?

Jakarta

Dunia maya dihebohkan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Yang menjadi sorotan besaran kenaikan bukan 1%, melainkan 9%.

Dikutip dari beberapa unggahan viral dari sejumlah akun media sosial, Sabtu (21/12/2024), persentase kenaikan 9% yang dimaksud ialah kenaikan pajaknya, bukan barangnya.

Persentase tersebut sontak menuai berbagai respons warganet. Tidak sedikit yang merasa bahwa kenaikan upah minimum (UM) tidak sebanding dengan dampak dari kenaikan PPN. Beberapa di antaranya juga merasa bebannya bertambah dengan potensi kenaikan harga beberapa produk.

Apakah benar besaran kenaikan PPN bukan 1%, melainkan 9%?

Pengamat pajak sekaligus founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, angka sebesar 9% itu merupakan persentase dibandingkan dengan PPN yang semula dibayarkan. Ia pun membuat perhitungan dengan rumus sebagai berikut:

(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN baru – persentase tarif PPN lama / (prosentase tarif PPN lama) x 100%

= (12% – 11%) / (11%) x 100%
= 1/11 x 100%
= 9,09%

“Angka 9.09% tersebut kalau kenaikan PPN dibandingkan dengan PPN yang semula dibayar,” terang Darussalam, dihubungi terpisah.

Sedangkan secara total nominal yang dibayar atau harga barang kena pajak ditambah PPN, bisa menggunakan rumus 12% dikalikan dengan harga barang kena pajak, misal Rp 100.000. Hasilnya, jumlah yang dibayarkan konsumen sebesar Rp 112.000.

“Dibandingkan total nominal yg dibayar semula sebesar 11% dikalikan Rp 100.000, total dibayar semula Rp 111.000 (naik Rp 1.000),” sambungnya.

Berdasarkan dua perhitungan tersebut, menurutnya total nominal yang dibayar dengan adanya kenaikan PPN adalah bisa menggunakan rumus selisih kenaikan harga dibagi dengan harga barang saat PPN masih 11%. Perhitungannya sebagai berikut:

(Rp 1.000/Rp 111.000) x 100% = 0,9%

Respons dari pemerintah

Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya 1%.

“Nambahnya cuma 1%,” tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Kemudian saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dari mana perhitungan tersebut dan apakah benar angka 9% itu merupakan beban pajak, Airlangga juga enggan menjawab. Lalu ia pun kembali menekankan bahwa kenaikan PPN hanya 1%.

“PPN nambahnya cuma 1%,” ujarnya lagi.

Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Senin (23/12/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

“Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

(vrs/vrs)