Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

Dinilai Wanprestasi, Mertua di Jombang Gugat Menantu

Jombang (beritajatim.com) – Prahara yang membelit menantu dan mertua di Jombang terus bergulir. Sang mertua, Yeni Sulistyowati (78), meski statusnya sudah menjadi tersangka, tetap melakukan upaya hukum. Dia melakukan gugatan wanprestasi terhadap menantunya, Diana Suwito (46), ke PN (Pengadilan Negeri) setempat.

Sidang perdata tersebut digelar pada Selasa (3/10/2023) di ruang Tirta PN Jombang. Yeni diwakili oleh kuasa hukumnya, Sri Kalono. Selain Diana Suwito, turut tergugat lainnya adalah Kapolsek Jombang, hingga Kapolri.

Namun sidang tersebut ditunda karena turut tergugat belum hadir. Kemudian majelis minta waktu satu minggu, untuk menghadirkan turut tergugat. Sehingga sidang digelar kembali pada Selasa 10 Oktober 2023.

Sri Kalono, kuasa hukum Yeni Sulistyowati (78), membenarkan bahwa pihaknya melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Diana Suwito. Itu karena tergugat tidak menyerahkan fotokopi akta kematian almarhum suaminya, Subroto.

Kelono menceritakan awal mula persoalan tersebut. Yakni, setelah pemakaman Subroto, keluarga berkumpul di sebuah rumah makan (Palm Asri). Diana dan Yeni hadir dalam pertemuan 8 Desember 2022 itu.

BACA JUGA:
Digugat Soal Utang Rp 2,6 Miliar, Putri Bupati Jombang 2 Kali Mangkir Sidang

Dalam pertemuan itu, Diana meminta meminta sejumlah barang milik almarhum. Di antaranya cincin, KTP, kunci. Sang mertua sebenarnya tidak keberatan. Namun Yeni meminta fotokopi akta kematian Subroto. “Nah, dari situlah terjadilah perjanjian. Tergugat akan menyerahkan fotokopi akta kematian dan penggugat akan menyerahkan cincin dan KTP. Memang ini perjanjian secara lisan. Bukan tertulis,” kata Kelono.

Namun berdasarkan 1320 KUHPerdata, tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah tertulis. Yang terpenting syarat-syaratnya terpenuh. Semisal kedua orang tersebut sudah cakap atau dewasa. Setelah pertemuan itu, Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, dia tidak membawa fotokopi akta kematian Subroto, yang diminta oleh Yeni.

Tergugat datang lagi meminta sejumlah barang berharga tersebut, namun tanpa menyerahkan fotokopi akta kematian itu. Tentu saja, pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan. Sehingga tidak tidak menyerahkan barang-barang itu.

Seiring laju waktu, Yeno justru mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat yakni Diana Suwito. Hingga akhirnya Yeni ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh menggelapkan barang-barang.

BACA JUGA:
Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

Bahkan saat ini Yeni mendekat di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang. “Makanya kami melakukan gugatan wanprestasi. Karena jika dilihat secara utuh, ini ranahnya perdata, bukan pidana. Jadi gugatan ini untuk mendudukkan perkara,” ujar pengacara asal Solo Jawa Tengah ini.

Maka dengan adanya gugatan perdata wanprestasi tersebut, penyidikan kasus pidana yang menimpa kliennya harus dihentikan terlebih dulu. “Polisi harus menghentikan perkara ini, sampai ada putusan perdatanya. Oleh karena itu turut tergugat dalam perkara ini adalah Kapolsek Jombang, hingga Kapolri,” sambung Kalono.

Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad membenarkan bahwa yang diajukan oleh Yeni adalah gugatan wanprestasi. “Gugatan wanprestasi itu berarti kan ada perjanjian yang menurut mereka (pihak penggugat), yang kita tidak penuhi. Namun itu semua silahkan dibuktikan dalam persidangan,” tuturnya.

BACA JUGA:
Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

Namun Andri menilai bahwa gugatan wanprestasi yang dilakukan Yeni kurang tepat. “Kalau menurut saya, gugatan ini salah pihak. Hanya saja kita tidak ingin mengomentari gugatan ini terlalu jauh,” kata Andri.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Diana Suwito lainnya, Samsul Arifin. Menurut Samsul, gugatan wanprestasi yang dilakukan Yeni sangat prematur. Karena klien Samsul selama ini tidak pernah mendapatkan somasi dari penggugat.

“Untuk materi pokok gugatan perdata wanprestasi tersebut, sebenarnya tidak tepat bila diungkapkan ke publik. Gugatan tersebut juga prematur. Karena sebelumnya klien kami tidak pernah mendapatkan somasi dari penggugat,” ujar Samsul. [suf]