Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar Nasional 24 Desember 2024

Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

Kasus Mafia Peradilan, Kejagung Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (
Kejagung
) memeriksa anak dan istri dari makelar kasus peradilan
Zarof Ricar
(ZR) pada Senin (23/12/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kejagung memeriksa 2 orang saksi, yakni DA selaku Istri tersangka ZR, dan RBP selaku Anak tersangka ZR,” kata Harli dalam keterangan resmi.
Harli mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur tahun 2023 – 2024.
Selain diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar, keduanya juga diperiksa untuk tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa 43 saksi terkait dengan dugaan keterlibatan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
“Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa diperkara ZR sebanyak 43 saksi,” kata Harli kepada
Kompas.com
, Rabu (18/12/2024).
Zarof diduga terlibat sebagai makelar kasus alias markus terkait dengan putusan kasasi (tingkat kedua) Ronald Tannur.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Sebelumnya, Kejagung lebih dulu melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ke PN Tipikor Jakpus.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas di tingkat pertama, atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.