Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa Harvey Moeis dan penasihat hukum belum bersikap atas vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto selesai membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa, termasuk di dalamnya Harvey Moeis. Ketika itu, Eko meminta mereka bertiga berserta penasihat hukum untuk memberikan tanggapan.
“Jadi seperti itu ya putusan majelis hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, seperti itu. Kemudian apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Eko kemudian mempersilahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengomentari amar putusan.
“Penuntut umum bagaimana sikapnya,” ujar Eko.
Kepada Majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” ucap dia.
Senada, penasihat hukum Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir akan banding atau tidak.
“Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” ujar Penasihat hukum.
Mendengar itu, Eko menjelaskan memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir dalam tujuh hari ya. Ini kan banyak liburan. Coba diingat karena ini akhir tahun ya, ada liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata,” tandas dia.