Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jelang Lebaran, Kontrak Kerja PPPK Banyuwangi Diperpanjang

Jelang Lebaran, Kontrak Kerja PPPK Banyuwangi Diperpanjang

Banyuwangi (beritajatim.com) – Menjelang lebaran, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyuwangi bisa bernafas lega. Mereka tersenyum lebar lantaran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi baru saja memperpanjang kontraknya.

Tapi, ada syaratnya yaitu mereka kudu bekerja keras di masa perpanjangan kontrak berikutnya. Setidaknya ada 2.131 PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak tersebut.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pihaknya sengaja memberi perpanjangan kontrak PPPK, lantaran ingin pembangunan terus meningkat. Meskipun, keterbatasan fiskal daerah masih membekap.

“Harapannya agar honorer yang telah diangkat PPPK bisa bekerja keras bersama kami menuntaskan masalah pembangunan,” kata Bupati Ipuk.

Ribuan PPPK tersebut berasal dari formasi tahun 2021. Mereka mendapatkan perpanjangan kontrak setelah menjalani kontrak kerja selama 2 tahun. “Mereka akan diperpanjang kontrak selama 3 tahun ke depan,” ungkapnya.

Langkah itu, kata Ipuk, diambil lantaran pihaknya ingin ASN membantu percepatan penanganan program Banyuwangi. Termasuk mengenai masalah pendidikan dan kesehatan.

“Bapak ibu harus banyak bersyukur. Masih ada ribuan honorer yang belum diangkat. Untuk itu, kami berharap PPPK terus meningkatkan kerjanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Ipuk, tenaga PPPK juga harus turut mendukung penuntasan kemiskinan. Program tersebut merupakan salah satu prioritas kerja utama Banyuwangi. “PPPK kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan. Dan itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak,” tegasnya.

Banyuwangi telah menetapkan tujuh prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Di antaranya adalah penuntasan anak miskin tidak/putus sekolah, penanganan bumil dan balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan lansia sebatang kara dan penanganan rumah warga miskin tidak layak huni. [rin/suf]