Jember (beritajatim.com) – Mohammad Husni Thamrin, seorang pegacara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengirimkan somasi untuk Bupati Hendy Siswanto, Jumat (29/3/2024). Ia menggugat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya sudah mengirimkan somasi. Pengangkatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Admistrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Thamrin kepada beritajatim.com.
Menurut Thamrin, pejabat itu seharusnya diangkat dari aparatur sipil negara bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sertifikat pengadaan barang dan jasa diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
“Sementara dari informasi data yang saya miliki, sebelas orang ini selain bukan ASN yang tidak diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan pejabat barang dan jasa, mereka belum mempunyai sertifikat pengadaan, sehingga tidak mempunyai kompetensi,” kata Thamrin.
Thamrin berharap Bupati Hendy berbesar hati mencabut surat keputusan pejabat pengadaan barang dan jasa tersebut. “Informasinya, sebelas orang tersebut sudah berdinas di ULP – PBBJ (Unit Layanan Pengadaan – Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) untuk melakukan pelelangan,” katanya.
Thamrin berharap bupati mengganti sebelas orang tersebut agar program pengadaan barang dan jasa dapat berjalan semestinya. “Saya khawatir pelelangan yang dilakukan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini berpotensi untuk digugat dan dibatalkan segala putusannya,” katanya.
“Kalau ini terjadi, pembangunan di Jember baik infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa lain berpotensi terhenti,” kata Thamrin.
Menanggapi somasi itu, Bupati Hendy Siswanto menegaskan, pengangkatan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sudah berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku.
Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah salah satu jabatan fungsional yang dapat diangkat atau diisi dari PPPK, selain bisa diangkat atau diiisi formasinya dari pegawai negeri sipil,” kata Hendy.
Pemkab Jember juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Namun jika pengangkatan dari PPPK berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional,” kata Hendy.
Hendy menjelaskan, dasar pengadaan untuk pengangkatan sebelas orang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Jember ini sudah berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
“Sebelas orang yang diangkat dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat jabatan saat verifikasi penetapan NIP (Nomor Identitas Pegawai) oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kata Hendy.
\Sebagiamana diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, PPPK yang sudah diterbitkan NIP-nya oleh BKN, melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Keputusan Hendy semakin kuat, karena aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa terdiri dari PNS dan PPPK.
Ini sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pasal 1 Ayat 10.
Hal ini dipertegas lagi dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.
“Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Hendy. [wir]