Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

3 Orang di Ponorogo Terkena Sanksi Larangan Daftar PPPK Selama Setahun

3 Orang di Ponorogo Terkena Sanksi Larangan Daftar PPPK Selama Setahun

Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 calon peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang daftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, dikenai sanksi tidak boleh mengikuti lagi seleksi tes PPPK selama 1 tahun ke depan. Hal itu dikarenakan 3 orang itu, mengundurkan diri saat tahap pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi 3 peserta calon PPPK yang mengundurkan diri saat pemberkasan pada seleksi tahun 2023, dikenai sanksi larangan mengikuti tes PPPK lagi selama 1 tahun ke depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, Jumat (29/03/2024).

Andy menjelaskan bahwa jika mereka memaksa ikut seleksi PPPK lagi, maka secara sistem nantinya akan mencoret sendiri yang bersangkutan. Sebab, sistem yang dipergunakan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIP). Jika sudah lepas setahun, maka sanksi itu nantinya akan dicabut. Sehingga mereka diperkenankan mengikuti seleksi PPPK lagi.

“Setelah 1 tahun, sanksi pun dicabut. Mereka diperbolehkan lagi daftar tes PPPK,” katanya.

Data dari BKPSDM Ponorogo, 3 orang yang mengundurkan diri itu, yakni berasal dari 2 tenaga teknis dan 1 tenaga kesehatan. Alasan pengunduran diri pun berbeda-beda. Ada yang rumahnya di luar Ponorogo, ada karena diterima sebagai perangkat desa.

“Sementara untuk nakes itu, alasannya melanjutkan sekolah ke jenjang dokter spesialis,” katanya.

Andy menambahkan bahwa selain 3 orang itu, ada 1 orang lagi yang terpaksa mengundurkan diri. Hal itu dikarenakan berkas-berkas yang dikumpulkan menjadi syarat tidak lengkap. Sehingga SK dan NIP-nya tidak bisa turun.

“Kalau berkas tidak lengkap itu, tahun ini masih boleh mengikuti seleksi PPPK lagi,” pungkasnya. [end/aje]