Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ingat Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

Ingat Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembayaran menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penjelasan ini disampaikan dalam acara peluncuran EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera pada Minggu, 22 Desember 2024.

Baca juga : Viral Seruan Boikot Pajak Imbas PPN 12%, Masyarakat Diajak Belanja ke UMKM

QRIS dan Sistem Pembayaran Lain Bebas atau Tak Kena PPN

Menurut Airlangga, pembayaran melalui QRIS diperlakukan sama seperti transaksi menggunakan kartu debit atau metode pembayaran elektronik lainnya yang tidak dikenakan PPN.

PPN hanya berlaku pada barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran itu sendiri.

“QRIS tidak kena PPN, seperti halnya debit card. Kami selalu memantau perkembangan di masyarakat untuk memastikan informasi yang beredar akurat,” jelasnya.

Selain itu, Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok penting, termasuk turunannya seperti tepung, gula, dan minyak, tetap bebas dari PPN.

Hal yang sama berlaku untuk sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan, kecuali pada layanan tertentu yang bersifat khusus.

Isu PPN pada Uang Elektronik

Sebelumnya, beredar isu bahwa transaksi uang elektronik akan dikenakan PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pengenaan PPN pada jasa uang elektronik bukan merupakan objek pajak baru.

“Pengenaan PPN ini sudah berlaku sejak 1 Juli 1984 berdasarkan UU PPN Nomor 8 Tahun 1983. Artinya, ini bukan hal baru,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam daftar objek yang dibebaskan dari PPN.

Jadi, ketika tarif PPN meningkat menjadi 12%, jasa layanan uang elektronik juga akan mengikuti tarif tersebut.

Namun, Dwi menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN bukan berasal dari nominal uang yang di-top-up, melainkan dari biaya jasa layanan top-up itu sendiri.

Misalnya, jika biaya top-up adalah Rp 1.500, maka PPN dihitung dari jumlah tersebut.

Contoh Perhitungan PPN Uang Elektronik

Top-up sebesar Rp 1.000.000 dengan biaya jasa Rp 1.500: