Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Trenggono Buka-bukaan Dampak Udang RI Dijegal AS

Trenggono Buka-bukaan Dampak Udang RI Dijegal AS

Jakarta

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara terkait produk udang Indonesia menghadapi tuduhan pelanggaran anti-dumping dan Countervailing Duties (CVD) atau bea masuk penyeimbang di Amerika Serikat (AS).

Akibat tuduhan itu seluruh produk komoditas udang RI harus membayar bea tambahan sebesar 6,3% saat masuk AS. Trenggono pun mengungkap efeknya tidak hanya kepada ekspor, tetapi juga pada hulu dari produksi udang dalam negeri.

“Kita akan tangani dengan baik. Karena ini kan dampaknya ke hulu, jadi kalau memang di pasarnya ada masalah, pasti di hulunya akan persoalkan. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin untuk itu tidak terjadi,” kata dia ditemui di DPR RI, Selasa (3/9/2024).

Meski begitu, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan masalah tersebut. Saat ini KKP juga tengah melalukan diplomasi agar tuduhan itu bisa diatasi.

“Sekarang lagi ditangani. Mudah-mudahan.. Kan kita kena 6,3% ya untuk dumping, mudah-mudahan. Kita akan kerjakan terus, kita sedang diplomasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat juga sudah bisa kita jalankan,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistiyo telah menjelaskan tuduhan dumping itu diajukan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) pada 25 Oktober 2023.

Ia menyebut tuduhan anti-dumping komoditas udang ini ditujukan pengusaha udang AS kepada Indonesia dan Ekuador. Sementara tuduhan CVD ditujukan kepada empat negara yaitu Indonesia, Vietnam, Ekuador dan India.

“Tanggal 25 Oktober tahun 2023, kita Indonesia menerima petisi yang dikirimkan oleh ASPA, ini asosiasi yang beranggotakan pengolah frozen warmwater shrimp di Amerika Serikat,” kata Budi di Konferensi Pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di Amerika Serikat, Jakarta, Senin (2/9/2024).

“Tuduhan yang kita terima adalah Anti-dumping, yaitu tindakan yang diambil negara importir berupa pengenaan bea masuk terhadap barang dumping. Kemudian countervailing duties adalah bea masuk tambahan yang dikenakan negara importir kepada negara eksportir atas subsidi yang diberikan pemerintah negara eksportir,” lanjutnya.

(ada/kil)