Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik, Ini Penjelasannya!

PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik, Ini Penjelasannya!

JABAREKSPRES – Kabar gembira untuk pelanggan listrik PLN di awal tahun nanti akan mendapatkan diskon pembayaran untuk pelanggan 450 VA, 900 VA, 1300,VA dan 2200 VA.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan diskon akan diberikan untuk 4 kategori pelanggan listrik sebesar 50 persen.

‘’Dikon ini akan diberikan untuk bulan Januari dan Februari 2025 nanti,’’ ujar Darmawan dalam keterangannya, dikutip Minggu, (21/12/2024)

BACA JUGA: Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan 450 VA sampai 2200 VA

Diskon pembayaran listrik sebagai stimulus ekonomi dari pemerintah dan akan diberikan kepada 81,4 pelanggan rumah tangga

Untuk jumlah pelanggan kategori 450 Volt Amphere (VA) ada sebanyak 24,6 juta pelanggan. Sedangkan 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan.

Kemudian pelanggan dengan kategori 1.300 VA ada sebanyak 14,1 juta dan terakhir pelanggan dengan kategori 2.200 VA sebanyakk 4,6 juta rumah tangga.

BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

Pemberian diskon pembayaran tarif listrik ini menyasar  97 persen pelanggan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan daya beli.

‘’Jadi kalau beli listri sebesar 100 ribu maka cukup bayar 50 ribu saja karena sudah ada diskon 50 persen,’’ ujarnya.

Darmawan mengatakan, PT PLN (Persero) akan mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut, terlebih penyaluran diskon ini akan tepan sasaran.

BACA JUGA: Waspada Peredaran Narkoba Happy Water di Malam Tahun Baru!

Untuk memperoleh diskon ini, masyarakat tidak perlu melakukan registrasi baik pelanggan Pascabayar dan Prabayar. Sebab, sistem pembayaran listrik PLN sudah otomatis akan memberikan potongan harga.

Untuk pembelian listrik Prabayar akan diberikan diskon langsung sebesar 50 persen ketika membeli melalui aplikasi PLN, Agen, ataupun mitra lainya.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dengan begitu, pergerakan perekonomian akan tetap jalan, meski banyak berbagai tekanan global yang tidak bisa dihindarkan.

BACA JUGA: Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung, Negara Rugi Rp 25 Miliar

Untuk diketahui, Kebijakan ini dinamakan bantuan stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli.