Jombang (beritajatim.com) – Propam Polres Jombang turun tangan dan melakukan tindak lanjut terkait adanya oknum anggota Polsek Diwek yang diduga melakukan perampasan mobil milik Ani Usnawati (38), warga Kabupaten Blitar.
Selain itu, Polres Jombang melakukan koordinasi dengan Polres Blitar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mengenai duduk permasalahan yang terjadi.
Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Susila mengungkapkan, pihaknya berupaya memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Berangkat dari informasi itu, kami lakukan koordinasi dengan Polres Blitar. Dan kami akan panggil oknum tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Susilo, Kamis (5/10/2023).
Untuk saat ini Propam fokus pada pemeriksaan anggota kepolisian yang dimaksud. Tujuannya, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik profesi. “Kami akan dalami. Apakah ada kode etik yang dilanggar,” tambahnya.
Sementara itu Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi sangat menyayangkan jika terbukti salah satu oknum anggota kepolisian Polsek Diwek melakukan perampasan mobil milik warga di Blitar. Tindakan tersebut menurut Kapolres tidak dibenarkan.
BACA JUGA:
Warga Blitar Jadi Korban Perampasan Mobil, Pelaku Mengaku Anggota Polsek Diwek Jombang
“Jika memang terbukti anggota kami melakukan hal tersebut. Maka pihak Propam yang akan menindak sesuai aturan,” tandas Kapolres.
Kapolres Jombang mendukung Propam melakukan tindakan tegas kepada Aiptu S jika terbukti melanggar kode etik kepolisian. “Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran etik profesi. Silahkan untuk warga Jombang jika menemukan anggota kami menyalahi aturan laporkan,” pungkasnya. [suf]