Surabaya (beritajatim.com) – A Sahal, pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendapatkan keadilan atas rumah miliknya yang dieksekusi tak kunjung membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, pria berusia 81 tahun itu justru mendapati kenyataan harus berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dengan mengenakan sandal slop, kemeja koko, peci hitam, dan jaket kulit di lengannya, Sahal mendatangi PN Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Meski dengan kondisi berjalan yang tak sempurna karena usia yang telah renta, Sahal tetap bertekad mendatangi kantor para wakil Tuhan di bumi–julukan hakim–tersebut.
Sayangnya, usaha Sahal jauh-jauh berangkat dari Jakarta ke Surabaya kali ini belum membuahkan hasil. Sidang yang sesuai jadwal digelar hari ini tertunda lantaran Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Anehnya lagi, ketidakhadiran Rudi tanpa ada alasan yang jelas kepada majelis hakim.
Baca Juga: Perkara Kecelakaan Kerja PG Kebonagung Malang Mulai Masuk Persidangan
Alhasil, Sahal yang didampingi saudara dan kuasa hukumnya yakni R. Trisno Hardani harus pulang dengan tangan hampa alias sia-sia. “Tadi Ketua PN Surabaya tidak bisa hadir di persidangan,” ujar advokat yang akrab disapa Hardani ini usai menjalani sidang.
Atas ketidakhadiran Ketua PN Surabaya, Hardani mengaku sangat kecewa. Menurutnya, walaupun Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, namun yang bersangkutan mempunyai posisi yang sama di mata hukum. “Sebagai terlawan II sudah sepatutnya Rudi tunduk dan patuh kepada hukum, apalagi yang bersangkutan adalah orang yang paham hukum serta orang nomor satu di lingkungan PN Surabaya,” tegasnya.
Hardani menjelaskan, kedatangan Sahal ke PN Surabaya untuk menjalani sidang gugatan perlawanan eksekusi. Gugatan itu dimohonkan oleh Sahal melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tim Dosen UK Petra Ciptakan Mesin Chopper Tenaga Surya untuk Peternak di Tulungagung
Dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukannya, Hardani menjelaskan bahwa Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dimohonkan sebagai terlawan II, sedangkan Moch Tohir sebagai terlawan I.
Rudi dianggap juga memiliki tanggung jawab atas gagalnya realisasi ganti rugi eksekusi rumah milik Sahal yang beralamat di Jalan Karangrejo X, Surabaya. “Kedatangan Sahal ke PN Surabaya, untuk minta pertanggungjawaban Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya yang ketika dilakukan annmaning ikut menyaksikan, bahkan menyetujui adanya ganti rugi yang diminta Sahal,” ungkap Hardani.
Hardani juga menyesalkan keputusan Rudi selaku Ketua PN Surabaya yang tiba-tiba mengeluarkan penetapan permohonan eksekusi yang diminta Moch Tohir. “Waktu annmaning itu, Sahal meminta ganti rugi untuk rumahnya sebesar Rp 100 juta. Kemudian terjadi kesepakatan ganti rugi Rp 50 juta dan Sahal-pun setuju. Proses tawar menawar besarnya ganti kerugian itu disaksikan dan didengar langsung Ketua PN Surabaya lho,” bebernya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Bekuk 4 Pengedar Sabu, Salah Satunya Jaringan Lapas
Namun hingga saat ini, Hardani mengaku tidak mengetahui apa alasan Ketua PN Surabaya sampai hati mengeluarkan penetapan eksekusi atas rumah Sahal. Padahal Sahal belum menerima ganti rugi atas rumah miliknya.
Hardani menyebut, hingga gugatan perlawanan eksekusi ini diajukan ke PN Surabaya, kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 50 juta tak kunjung terealisasi. “Padahal saat itu Pak Sahal diminta buka rekening BCA untuk pembayaran ganti rugi, itu sudah dilakukan. Ternyata sampai saat ini tidak ada pembayaran ganti rugi Rp 50 juta seperti yang disepakati di depan Ketua PN Surabaya. Kemudian tiba-tiba keluar penetapan eksekusi, hingga akhirnya rumah Pak Sahal dieksekusi, bahkan sekarang sudah dibongkar,” jelasnya.
Menurut Hardani, jika pembayaran ganti rugi Rp 50 juta ke Sahal belum terealisasi, maka seharusnya Rudi tidak mengeluarkan penetapan eksekusi. “Harusnya dia (Rudy) jangan mengabulkan ketika permohonan eksekusi diajukan,” tegasnya.
Baca Juga: Pelamar Khusus Tak Manfaatkan Seleksi PPPK Guru di Ponorogo, 7 Formasi Diperebutkan Pelamar Umum
Perlu diketahui, dalam gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Sahal dijelaskan, perkara ini berawal saat Sahal diundang untuk annmaning di PN Surabaya. Annmaning dilakukan atas permohonan eksekusi yang diajukan Moch Tohir.
Singkat cerita, proses aanmaning yang dihadiri Sahal sebagai termohon eksekusi dan Moch Tohir sebagai pemohon eksekusi dilakukan di hadapan Rudi selaku Ketua PN Surabaya. Dari proses aanmaning diperoleh kesepakatan bersama bahwa Moch Tohir akan memberi ganti rugi kepada Sahal sebesar Rp 50 juta melalui transfer rekening.
Namun ternyata hingga rumahnya dieksekusi, Sahal tak kunjung mendapatkan uang ganti rugi Rp 50 juta. Tak terima dengan hal itu, akhirnya Sahal mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Moch Tohir dan Ketua PN Surabaya. [uci/ian]