Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang perayaan Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“KPK kembali mengimbau seluruh ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat tersebut, ASN dan pejabat negara diharapkan menjadi teladan dengan tidak menerima gratifikasi.
“ASN dan pejabat negara diminta untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan maupun pelayanan publik,” tambah Budi.
KPK memperingatkan, penerimaan gratifikasi jelang Natal 2024 dapat memicu konflik kepentingan, melanggar peraturan atau kode etik, hingga berpotensi menimbulkan risiko pidana. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur menerima gratifikasi, diwajibkan melapor ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
KPK nantinya akan menganalisis laporan gratifikasi untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi terlarang yang menjadi milik negara atau dapat menjadi milik penerima.
Pelaporan gratifikasi jelang Natal 2024 dapat dilakukan langsung ke KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email [email protected].