Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi masih diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Bareskrim Polri. Polisi irit berkomentar terkait pemeriksaan ini.
Wakakortastipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa hanya mengatakan “Betul” kalau penyidiknya memeriksa Budi Arie, Kamis (19/12/2024). Namun, tidak memerinci terkait kasus apa Budi diperiksa.
Arief memina wartawan bertanya ke Polda Metro Jaya soal informasi lebih lanjut pemeriksaan Budi Arie. “Tanya ke dirkrimsus ya,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sudah dihubungi Beritasatu.com. Namun, belum meresponsnya.
Budi Arie yang kini menjabat menteri koperasi tiba di gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB, sampai sekarang masih di sana.
Budi Arie Setiadi memang santer dikaitkan dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Namun, polisi belum memberi konfirmasi apakah Budi diperiksa terkait judi online atau kasus lain.
Budi Arie pernah mengaku keberatan dikaitkan dengan kasus judol. “Itu framing dan fitnah,” katanya kepada wartawan pada Senin (11/11/2024).
Kasus judi online pegawai Kemenkomdigi terungkap berawal dari penyelidikan dilakukan Polda Metro Jaya terhadap situs judi online bernama Sultan Menang. Polisi kemudian menangkap dua tersangka pada awal November 2024.
Dari dua orang itu, kasusnya dikembangkan lalu muncul nama-nama lain termasuk keterlibatan pegawai Kemenkomdigi dalam melindungi situs judi tersebut agar tidak diblokir.
Polisi selanjutnya menetapkan 15 tersangka, sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu staf ahli. Penyidik juga menggeledah kantor satelit di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan yang dikelola pegawai Komdigi dan dijadikan markas komplotan itu dalam mengoperasikan situs judol.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tersangka terus bertambah. Hingga sekarang jumlahnya sudah mencapai 26 tersangka. Mereka di antaranya adalah eks komisaris BUMN Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Denden Imadudin Soleh, Adhi Kismanto, dan tersangka lain diinisialkan oleh penyidik.
Para tersangka memiliki peran berbeda, seperti bandar, pengelola situs judi, agen pencari web judi, verifikator web judi, hingga perekrut karyawan yang mengoperasikan situs. Kemudian sembilan pegawai Komdigi yang jadi tersangka perannya melindungi situs judi dari pemblokiran. Mereka masing-masing berinisial FD, DI, SA, YR, YP, AP, RP, RR, dan RD.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan pemblokiran 47 rekening milik para tersangka. Polisi juga menyita barang bukti uang mencapai Rp 76,9 miliar.
Dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024), polisi memperlihatkan tumpukan duit senilai lebih Rp 76 miliar dalam mata uang rupiah, dollar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.