Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

Pengamat Hukum Ubaya: Ronald Tannur Harusnya Dikenakan Pasal Pembunuhan

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan terhadap perempuan 28 tahun yang dilakukan kekasihnya Gregorius Ronald Tanur, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

Beberapa pihak menilai seharusnya Ronald Tanur dijerat dengan pasal pembunuhan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Surabaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy menyebut kasus penganiayaan bisa mengarah ke dalam pembunuhan.

Hal ini disebabkan saat tersangka yang melindas korban bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

“Seperti proses rekontruksi nantinya pokisi harus melakukan itu sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan tidak boleh mengarang cerita atau mengarahkan pelaku. Sehingga proses rekontruksi itu berjalan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya dan bisa dipercaya oleh masyarakat,” kata Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut Dr Elfina Lebrine Sahetapy menyebut Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban.

Menurutnya, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda.

Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku. Doktor Elfina mengatakan kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu.

Lebih lanjut Dr. Elfina Lebrine Sahetapy mengatakan minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum, karena dalam pemahamannya seseorang yang mabuk itu tidur, jika seorang mabuk bisa melakukan kegiatan bisa dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

Jadi orang dikatakan terpengaruh minuman beralkohol tidak bisa menghapuskan pidana ataupun mengurangi pidananya. (ted)

[berita-terkait number=”3″ tag=”blackhole-ktv”]