Diketahui, per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik menjadi 12%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus memastikan keberlanjutan anggaran negara.
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% didasarkan pada amanat UU HPP. Pemerintah menilai, penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri meyakini, kebijakan juga didesain agar tetap selaras dengan target pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah menyebut bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang-barang tertentu yang tidak termasuk kebutuhan utama. Tujuannya, untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.