Surabaya (beritajatim.com) – Samuel pria asal Surabaya ini diadili lantaran tidak memberikan nafkah kepada istrinya Lenny Jahja. Sidang yang digelar di ruang Kartika 1 ini menghadirkan saksi pelapor yakni Lenny Jahja.
Lenny Jahja didatangkan sebagai saksi oleh JPU Darwis. Dalam keterangannya, Lenny mengatakan dia menikah dengan Samuel sejak tahun 1980. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.
Samuel menurut Lenny memiliki usaha pabrik, selama mengelola pabrik tersebut Lenny diberikan nafkah sebesar Rp 10 juta oleh Samuel.
Baca Juga: Nakes Hospitel Bantarangin Pilihan, Sugiri Sancoko: Pelayanannya Biar Gaspol
” Uang Rp 10 juta tersebut saya gunakan untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya,” ujar Lenny, Senin (9/10/2023).
Masalah mulai timbul pada tahun 2019, dimana Samuel kata Lenny sudah tidak lagi memberikan nafkah pada dirinya. Pertengkaran pun terus terjadi dan Samuel lebih memilih tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.
Sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja.
Baca Juga: Kurang dari 20% UMKM di Sleman Miliki Nomor Induk Berusaha
Lenny Jahja mengungkapkan, suatu hari dirinya pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok.
Karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny merasa hidupnya tidak tenang, sering diusir dan merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.
Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Empat Jalan di Kawasan Kampus Tegalboto Jember Diberlakukan Satu Arah
Sementara Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH dari kantor hukum Handiwoyanto Law Office
berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan pihaknya berharap agar kliennya mendapat keadilan yang seadil-adilnya. [uci/ian]