Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Catat, Perusahaan di Blitar Harus Cairkan THR Minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri

Catat, Perusahaan di Blitar Harus Cairkan THR Minimal H-7 Hari Raya Idul Fitri

Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Blitar mewajibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Bung Karno untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan minimal H-7 Lebaran. Seluruh perusahaan pun wajib memberikan THR ke karyawan secara penuh atau full.

Sejumlah sanksi pun disiapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. Karyawan atau buruh juga bisa langsung melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar jika hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri THRnya belum dicairkan oleh pihak perusahaan.

“Diharapkan diberikan H-7, dan tidak boleh dicicil itu sudah kita sampaikan ke seluruh perusahaan di wilayah Kota Blitar,” kata Juyanto, Kepala Dinkop, UKM dan Naker Kota Blitar, Selasa (02/04/24).

Perlu diketahui setiap perusahaan yang sudah beroperasi di Kota Blitar diwajibkan untuk memberikan THR ke karyawan di Hari Raya Idul Fitri 2024 ini. Nilai THR untuk setiap karyawan adalah 1 kali gaji.

Itu berlaku untuk karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun lebih di perusahaan tersebut. THR itu harus diberikan ke buruh atau karyawan minimal 7 hari sebelum lebaran.

“Untuk karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR, dengan rumus penghitungannya yaitu 12 dibagi berapa bulan kerjanya akan ketemu,” terangnya.

Karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun pun tetap berhak mendapatkan THR. Namun nilai THR-nya bukan satu kali gaji, melainkan seberapa lama dia bekerja di perusahaan itu.

Pemkot Blitar pun meminta kepada seluruh perusahaan untuk menaati aturan soal THR itu. Pasalnya ini sudah menjadi kesepakatan antara Pemkot Blitar, Perusahaan dengan buruh atau karyawan.

“Sampai sekarang terkait THR belum ada pengaduan yang masuk kami juga berharap sampai hari H nanti bukan pengaduannya tapi pelaksanaannya dari perusahaan karena ini sudah jadi kesepakatan,” tutupnya.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR maka tim tingkat dua dan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur akan kelapangan. Mereka nantinya akan memberikan sanksi ke perusahaan sesuai dengan ketentuan dan tahapan-tahapan yang ada. (owi/ian)