Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tak bakal membuat harga minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melonjak.
“PPN (12 persen) untuk minyak gak ada isu,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
“Gak ada, gak ada (harga minyak dan harga BBM naik imbas PPN 12 persen),” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran Kabinet Merah Putih sudah mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen. Ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Airlangga pada Senin (16/12).
Tarif baru PPN bakal berlaku mulai 1 Januari 2025. Pemerintah berdalih kenaikan ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Naiknya pajak tersebut menimbulkan kekhawatiran atas harga minyak mentah. Pada akhirnya, harga BBM yang dijual di SPBU ditakutkan bakal ikut terkerek.
Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga mengaku masih harus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai tarif baru PPN. Ini terutama untuk PPN bahan bakar non-subsidi.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebut pihaknya juga masih mengkaji dampak kenaikan PPN terhadap harga BBM yang mereka jual.
“Terus terang kami juga masih berkoordinasi. Apakah nanti berdampak ke energi atau tidak,” kata Riva, dikutip dari CNBC Indonesia.
“Kami serahkan ke pemerintah,” tegasnya.
(skt/agt)