Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250.000 Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik Tekstil karena Impor Ilegal

Kemenaker Selidiki Laporan PHK 250.000 Buruh Akibat Penutupan 60 Pabrik Tekstil karena Impor Ilegal

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencermati laporan terkait ada 60 perusahaan tekstil tutup dan 250.000 karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat maraknya impor ilegal, seperti yang disampaikan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI).

“Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor illegal menyangkut kehidupan buruh,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta pada Selasa (17/12/2024) mengatakan, dalam dua tahun terakhir, impor illegal membanjiri pasar domestik. 

“Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Menurut Redma, saat pandemi Covid-19 pada 2021, impor dari China sempat dihentikan. Namun, ketika kebijakan lock down berakhir, impor dari China dibuka kembali dan produk illegal kembali membanjiri pasar Tanah Air.

Impor illegal bukan hanya melemahkan tekstil dan produk tekstil (TPT), tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu purified terephtalic acid (PTA). Menurut APSyFI, kondisi ini memicu memasuki de-industrialisasi.

Immanuel mengatakan, Kemenaker tidak mempunyai wewenang untuk menindaklanti semua masalah yang dikeluhkan APSyFI, kecuali terkait pekerja.

“Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi, kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor illegal yang melemahkan lapangan kerja,” kata wamenaker.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumumkan kinerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

“Dalam kurun waktu 4-11 November 2024 saja, berhasil melakukan 283 kali penindakan penyelundupan berbagai komoditas seperti tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, narkotika dan lain-lain,” ungkap Budi Gunawan.

“Januari-November 2024 telah dilakukan 12.490 penindakan impor ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 4,6 triliun. Sedangkan untuk ekspor telah dilakukan penindakan sebanyak 382 kali dengan nilai barang mencapai Rp 255 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.