Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil setelah polisi mendapat sejumlah temuan selama rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil.
“Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).
Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian, diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro.
BACA JUGA:
Ayah Ronald Tannur Akui Kesalahan Anaknya, Edward Tannur: Supaya Pihak Korban Merasa Puas
Diketahui, Pasal 338 KUHP sendiri terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Dengan ditetapkannya pasal baru ini, Ronald Tannur terancam dengan hukuman yang lebih lama. Tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP mendapatkan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ditambah dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dipenjara selama tujuh tahun.
“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Tidak Akan Intervensi Proses Hukum, Edward Tannur: Ronald Sudah bisa Tanggungjawab Sendiri
Selama proses penyelidikan lebih lanjut, polisi melibatkan sejumlah ahli. Para ahli yang didatangkan ini juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.
Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR-RI resmi jadi tersangka penganiayaan di Blackhole KTV. Penetapan tersangka Ronald Tannur telah dikeluarkan Kamis, (06/10/2023). Ia disangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. [ang/beq]