Liputan6.com, Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir menyebut beberapa produk dari perusahaan pelat merah akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah memastikan tarif PPN naik mulai 1 Januari 2025. Meski aturan itu berlaku untuk barang dengan kategori mewah atau bagi masyarakat mampu.
“Pasti (BUMN terdampak),” ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia menerangkan, pemerintah memutuskan penerapan PPN 12 persen untuk barang kategori mewah. Ini jadi arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan,” ujarnya.
Erick menilai, kebijakan itu jadi langkah bijak untuk menjaga keseimbangan ekonomi. Upaya itu bisa meningkatkan serapan pajak dari masyarakat mampu sambil melindungi masyarakat tidak mampu.
“Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu kan harus ada keberlanjutan,” ucapnya.
“Salah satunya ya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih,” Erick Thohir menambahkan.
Jenis Barang Kena PPN
Adapun beberapa barang yang terkena PPN cukup banyak. Seluruhnya dinilai masuk dalam kategori premium yang dipakai oleh masyarakat mampu.
Misalnya, Beras Premium, Daging Premium, Ikan dan Seafood Premium, Buah-Buahan Premium, Layanan Pendidikan Premium, Pelayanan Kesehatan VIP, Listrik Daya Besar: Rumah tangga dengan daya listrik 3500 hingga 6600 VA.
Beberapa produk itu turut ditawarkan oleh BUMN. Beras premium misalnya ada yang dijual oleh Perum Bulog. Layanan rumah sakit juga ditawarkan oleh PT Pertamina Bina Medika serta listrik dilayani oleh PT PLN.