Banyuwangi (beritajatim.com) – Ombudsman RI memberikan predikat kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Pemkab yang dipimpin oleh Bupati Ipuk Fiestiandani itu meraih opini kualitas tertinggi (kategori A) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Dari penilaian itu, Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tertinggi. Predikat itu menempatkan Banyuwangi naik satu level dibandingkan tahun 2022 yang berada di kategori B dengan opini kualitas tinggi
Hasil itu menunjukkan Banyuwangi semakin baik dalam pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan.
“Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan kami. Memang belum sempurna, namun perbaikan dan evaluasi terus dilakukan. Ini semua berkat komitmen bersama seluruh staf pemkab yang mau meningkatkan kerja pelayanannya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Menurut Ipuk, penilaian itu untuk mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian juga menyasar lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.
“Termasuk masukan dari Ombudsman dari hasil penilaiannya kemarin. Hasil penilaian dan saran dari Ombudsman akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola serta peningkatan standar pelayanan publik di Banyuwangi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono menjelaskan, penilaian ini meliputi 4 dimensi. Di antaranya, dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
“Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan, ” jelasnya.
Banyuwangi, kata Mujiono, Ombudsman melakukan penilaian pada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik. Di antaranya puskesmas Kertosari dan Singotrunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP).
“Alhamdulillah, dari sekian titik yang dikunjungi nilai kita memuaskan. Dari skala 0-100, Banyuwangi mendapatkan skor 92,25 dan masuk dalam kategori A (kualitas tertinggi). Artinya dalam menyelenggarakan layanan, Banyuwangi dinilai telah mematuhi standar layanan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang,” ujar Mujiono.
Bahkan, kata dia, Puskesmas Kertosari yang menjadi salah satu titik pantau juga berhasil meraih nilai sangat baik yakni 97,38.
“Banyuwangi juga akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman agar mendapatkan pendampingan untuk perbaikan pelayanan publik ke depan,” pungkasnya. (rin/ian)