Jakarta –
Mulai 5 Januari 2025, akan diterapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor. Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Namun, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama.
Apakah pajak kendaraan bakal naik? Simak ilustrasi perbandingannya.
Misalnya, di Provinsi A sebelum adanya opsen, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama (belum kena progresif) adalah 2 persen. Namun, dengan adanya aturan baru sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif pajak kendaraan pertama harus turun menjadi maksimal 1,2 persen.
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Ada Opsen
Untuk diketahui, rumus perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah tarif pajak X (nilai jual kendaraan bermotor X bobot). Kita ambil contoh perhitungan pajak untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi A adalah:
2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 3.675.000
Sebelum dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3.675.000 itu masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sebagian disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam skema bagi hasil.
Namun, dengan adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi A turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:
PKB = 1,2% X (Rp 175.000.000 X 1,050) = Rp 2.205.000.
Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:
Opsen = 66% X Rp 2.205.000 = Rp 1.445.300.
PKB senilai Rp Rp 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi A, sementara opsen sebesar Rp 1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.
Berarti, pajak kendaraan plus opsen Avanza tipe 1.3 E M/T tersebut di Provinsi A adalah Rp 2.205.000 + Rp 1.445.300 = Rp 3.660.300. Dengan perhitungan tersebut, maka pajak kendaraan tersebut relatif sama, bahkan lebih rendah, dibanding sebelum diterapkannya opsen.
Sebagai catatan, perhitungan di atas hanya berupa contoh atau ilustrasi. Untuk perhitungan tepatnya, bisa menyesuaikan aturan di daerah masing-masing. Sebab, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan dengan Perda. Kembali lagi, penetapan tarif PKB disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing apakah menerapkan tarif maksimal atau di bawahnya.
Saksikan juga Sosok: Fotografi Ala ‘Lensa Anak Terminal’
(rgr/din)