Magetan (beritajatim.com) – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jumat (13/10/2023).
Korps adhiyaksa itu menggeledah guna mencari bukti dugaan penyimpangan, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019 bersumber Dana Desa (DD). Khususnya, program desa yang bersumber dari anggaran tersebut yang dilaporkan masyarakat ke Kejari Magetan.
Petugas terlihat membawa sejumlah dokumen, berkas, dan satu unit komputer usai menggeledah kantor tersebut. Setelah ini akan dipilah – pilah mana dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dan akan dilakukan penyitaan.
‘’Untuk lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi ini akan kami sampaikan nanti jika selesai pemeriksaan berkas ini,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan, Jumat (13/10/2023).
Namun, pihaknya belum bisa membeberkan berapa total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
“Terkait dugaan ini ada potensi kerugian bisa saja bertambah, oleh sebab itu detailnya belum bisa kami sampaikan saat ini,’’ terangnya.
BACA JUGA:
Ditinggal Pengajian, Rumah Warga Magetan Terbakar
Sementara itu, Kepala Desa Ngariboyo Sumadi mengatakan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai aparatur yang akan mengikuti petunjuk sekaligus prosedur yang ada.
“Agar semua bisa dibenahi, dan diselesaikan sesuai aturan yang ada. Kami sudah beberapa kali diundang terkait ini, kita patuhi hal ini sesuai prosedurnya,’’ kata Sumadi. [fiq/but]