Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

Surabaya (beritajatim.com) – Diduga memukul istrinya, Raditya Arrdhi Sradhana seorang dokter gigi di rumah sakit Unair Surabaya diadili. Sang istri yang dipukul adalah Ary Fitrianita, S.pd. Dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini, Terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

Dalam pemeriksaan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengatakan, sebelum kejadian tidak pernah ada keributan antara dirinya dengan sang isteri. Dan kejadian di malam hari, tidak direncanakan sebelumnya.

Terdakwa Raditya juga bercerita dirinya sehari-hari bekerja sebagai dokter gigi di RS Unair, selain itu dia juga membantu di klinik milik ayahnya. Saat ditanya siapa perempuan yang menelepon dia malam itu? Terdakwa menjawab bahwa yang menelepon adalah Amel.

Terdakwa mengaku sempat berusaha mengklarifikasi hal tersebut pada istrinya namun gagal. Bahkan, Terdakwa juga meminta bantuan orangtua untuk mengklarifikasi pada isterinya namun tak berhasil. “Saya pribadi setelah kejadian, besoknya saya mencoba menemui di penitipan anak, tapi pengasuh anak di penitipan mengatakan mas jangan dibawa nanti ibunya marah,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya. Saksi Ary Fitrianita mengatakan bahwa dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tanpa ada keluarga.

BACA JUGA:
27 Persen Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual dan KDRT

Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya adanya saling rebut handphone karena adanya panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi. “Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar. ” Saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan dengan tas,” ujarnya. “Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” elak terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

JPU Yustus dalam sidang juga membacakan hasil Visum ditanda tangani dr Ismi Fara Nabila, pada intinya menyatakan ditemukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

BACA JUGA:
4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Nomor Terakhir Sering Tak Disadari

Diketahui, bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya, saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan. Akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertepatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya. Lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

Perbuatan terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/suf]