Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

Tabrak Pemotor, Pengemudi Kondisi Mabuk Terancam Hukuman Maksimal Satu Tahun

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengemudi mobil Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang menabrak pemotor di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo pada Selasa (10/10/2023) malam masih diperiksa.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Ahmad Adhi Kiswanto mengatakan, insiden kecelakaan antara pengemudi mobil dengan pemotor itu masih proses penyidikan. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kecelakaan masih diperiksa. Dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Penyidik masih melakukan penyidikan, tetapi sudah ada mengarah pada tersangkanya,” ujar Adhi, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Ketemu Relawan Ganjar, Mantan Kapolda Jawa Timur: Jatim Menang Total!

Dalam penyidikan itu, ditemukan fakta menyebutkan ke arah Pasal 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

“Dalam undang-undang itu ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Denda paling banyak Rp2 juta,” jelasnya.

Sementara dalam insiden kecelakaan itu korban, satu orang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Bojonegoro karena korban mengalami retak dibagian kaki kanan. Korban yang mengalami luka ringan itu, pembonceng dengan inisial MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.

Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

“Sedangkan untuk yang mengendarai sepeda motor inisial PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas sudah pulang karena hanya mengalami luka lecet-lecet,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Honda Jazz yang diduga menabrak pengendara motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW itu terjadi sekitar pukul 20.10 WIB, pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Pengemudi kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro diduga sedang mabuk setelah minum-minuman keras. Kemudian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

“Pengemudi Honda Jazz berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Kemudian terlalu mengambil haluan ke kanan. Kemudian menabrak sepeda motor yang berjalan berlawanan arah,” jelasnya.

Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro. [lus/ian]