Sekjen PPP Sebut Perubahan Syarat Caketum Bisa Terjadi, Tergantung Peserta Muktamar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Partai Persatuan Pembangunan
(
PPP
) Arwani Thomafi mengungkapkan, masih ada peluang untuk mengubah syarat
calon ketua umum PPP
.
Ia menyebutkan, perubahan syarat itu bisa dilakukan dengan mengubah AD/ART PPP yang bisa saja dilakukan dalam Muktamar X yang bakal berlangsung April atau Mei 2025.
“Di forum itu (muktamar 2025) seluruh peserta atau muktamirin mempunyai ruang untuk memutuskan masa depan partai. Mulai dari menyusun AD/ART lalu memilih ketua umum dan keputusan-keputusan penting lainnya,” ujar Arwani di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024) malam.
Ia menekankan, bahwa kesepakatan untuk mengubah AD/ART terkait syarat caketum bisa saja disepakati bersama oleh para muktamirin atau peserta Muktamar X PPP.
“Nah terkait dengan siapa yang akan dipilih, jika memang muktamirin menghendaki nama-nama misalnya ingin ada perubahan persyaratan ketua umum (bisa dilakukan),” paparnya.
Di sisi lain, Arwani enggan memberikan batasan pada kader PPP untuk menentukan siapa ketua umumnya mendatang.
Ia mengakui bahwa saat ini memang ada sejumlah nama yang disebut-sebut berpotensi untuk menjadi calon ketua umum PPP.
Berdasarkan pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy, ada empat nama bakal kandidat ketua umum PPP yaitu Sandiaga Uno, Taj Yasin, Dudung Abdurachman, dan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
“Nah terhadap tokoh-tokoh di luar itu sekali lagi tentu kembali pada teman-teman, muktamirin,” paparnya.
“Saya enggak bisa membatasi, tetapi masing-masing punya pendapat misalnya ini harus kader yang sudah sekian tahun dan sebagainya, ini harus dan sebagainya, ya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengungkapkan bahwa syarat calon ketua umum PPP masih akan menggunakan AD/ART yang berlaku saat ini.
Ia menekankan, perubahan AD/ART akan berlaku untuk Muktamar XI bukan Muktamar X yang rencananya berlangsung tahun depan.
Ia menjelaskan, dalam AD/ART yang berlaku saat ini, calon ketua umum harus pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum.
Selain itu, Mardiono juga menyampaikan tak mungkin PPP bisa dipimpin oleh figur yang merupakan kader baru maupun yang belum pernah bergabung menjadi kader.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.