Pamekasan (beritajatim.com) – Pj Bupati Pamekasan, Masrukin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2024.
Hal tersebut disampaikan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, sehingga pihaknya kembali mengingatkan seluruh ASN agar bersama-sama mematuhi aturan.
“Prinsipnya sama seperti tahun lalu, kami harap ASN di Pamekasan, tidak memakai mobil dinas untuk perjalanan ke luar kota Pamekasan,” kata Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Rabu (3/4/2024).
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sudah mengantongi izin khusus, atau dalam batas toleransi. “Batas toleransi misalnya perjalanan menuju Sampang atau Sumenep, artinya masih di Pulau Madura,” ungkapnya.
“Tapi kami yakin semua ASN di Pamekasan, sudah tertib. Insya’ Allah dari tahun ke tahun semakin baik dan lebih baik lagi,” tegas Pak Masrukin.
Untuk diketahui, selama Ramadhan tahun ini, Bupati Masrukin bersama jajaran menggelar kegiatan Safari Ramadhan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan.
Kegiatan tersebut dilakukan secara maraton dan berkesinambungan, sekaligus membagikan santunan kepada anak yatim maupun duafa’ yang tersebar di seluruh Pamekasan. [pin/ian]