Sebaiknya masyarakat Jakarta jangan terkecoh dengan deklarasi satu atau dua putaran sebelum ada pernyataan resmi dari KPU.
Jakarta (ANTARA) – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan bahwa penentu pemenang Pilkada Jakarta adalah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Igor Dirgantara menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi adanya perbedaan sikap antara peserta Pilkada Jakarta, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung-Rano Karno yang meyakini menang satu putaran, dan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang mengatakan ada putaran kedua.
“Klaim seperti itu wajar. Akan tetapi, Pramono-Rano harus realistis menunggu hasil resmi dari hitung nyata KPU Provinsi DKI Jakarta sambil mempersiapkan diri untuk bertarung kembali dengan RK-Suswono di putaran kedua,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengingatkan kepada pemilih di Jakarta untuk tetap bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.
“Sebaiknya masyarakat Jakarta jangan terkecoh dengan deklarasi satu atau dua putaran sebelum ada pernyataan resmi dari KPU,” ujarnya.
Igor menepis pernyataan Pilkada Jakarta dua putaran akan meningkatkan polarisasi.
Jika Pilkada DKJ terjadi dua putaran, menurut dia, potensi polarisasi tidak akan setinggi saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Akan tetapi, lebih kepada pertarungan elite politik nasional antara Joko Widodo, Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono melawan Megawati Soekarnoputri, Anies Baswedan, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024