Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Imigrasi Bandung Bentuk Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Bandung Bentuk Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Bandung (beritajatim.com)- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung berfokus pada pembentukan Desa Binaan Imigrasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Kerja sama dengan BP3MI Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang membantu memetakan daerah rawan TPPO dan TPPM,” ungkap Agung Pramono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Berdasarkan data dan informasi, Desa Cicadas di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi.

Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait melalui forum WhatsApp Grup Desa Binaan Imigrasi.

Informasi yang disampaikan meliputi kasus penjualan ginjal, PMI Nonprosedural, perdagangan orang, penipuan judi online, tata cara memperoleh paspor, berpergian ke luar negeri, pernikahan kontrak, hak dan kewajiban WNI di luar negeri, serta isu-isu terkini terkait TPPO dan TPPM.

“Desa Binaan Imigrasi adalah kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan perangkat desa untuk memperluas jangkauan informasi keimigrasian, khususnya bagi masyarakat yang sulit menjangkau kantor imigrasi,” jelas Agung.

Akses informasi ini melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi dan menghadirkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Agung menegaskan bahwa TPPO dan TPPM merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat. Modus TPPO dan TPPM di Indonesia termasuk penyalahgunaan dokumen perjalanan, pemanfaatan celah perbatasan, dan eksploitasi seksual.

“Potensi TPPO dan TPPM dapat diminimalisasi dengan memastikan penerbitan paspor sesuai ketentuan, pengawasan jalur pergerakan legal dan ilegal, pemeriksaan keberangkatan sesuai aturan, dan kerja sama dengan BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja,” pungkas Agung.(ted)