Blitar (beritajatim.com) – Satu tahun sudah warga Dusun Klakah Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, memasang bendera setengah tiang di depan rumah mereka. Langkah ini dilakukan sebagai simbol karena warga tidak bisa hidup merdeka di tanah leluhurnya sendiri.
Aksi ini sebenarnya merupakan simbol perlawanan warga untuk mempertahankan lahan yang diklaim merupakan milik nenek moyangnya. Namun kini lahan tersebut, justru termasuk dalam HGU salah satu perkebunan cengkeh terbesar di Blitar.
Djemuri dan warga sekitar menceritakan bahwa lahan yang kini masuk dalam HGU perusahaan cengkeh tersebut adalah milik nenek moyangnya. Hal itu dibuktikan adanya pemberian lembaran Letter D pada akhir tahun 1956 lalu oleh seorang petugas dari Tulungagung bernama Arimun. Dokumen Letter D ini diberikan di rumah salah satu RT di desa tersebut.
Lembaran Letter D ini muncul setelah warga menggarap lahan yang merupakan bekas perkebunan karet milik Belanda usai perang kemerdekaan. “Pada tahun 1958 petugas Pendapatan Tulungagung mengadakan rapat di bekas pabrik Karet Belanda di Desa Senggrong, lurah Senggrong nama awal desa Sidorejo kala itu bernama Rustamaji mengatakan akan menarik kembali seluruh dokumen bukti kepemilikan lahan masyarakat dengan alasan akan diperbarui,” kata Djemuri, warga Branggah Banaran, Rabu (18/10/23).
Konflik lahan di Dusun Klakah dan Telogo Arum atau yang lebih di kenal dengan Branggah Banaran ini muncul ketika tahun 1958. Saat itu sejumlah petugas mulai melakukan penarikan Lembaran Letter D yang dimiliki oleh 150 kepala keluarga dan 415 hak pilih.
Setahun berselang dilakukanlah rapat dengan warga di lokasi tanah garapan tersebut. Disana warga diberi tahu bahwa penarikan Letter D ini dilakukan lantaran tanah mereka akan digunakan sebagai lapangan pesawat terbang.
Lalu pada tahun 1960, pemerintah setempat menjanjikan ganti rugi atas lahan tersebut, seluruh lembaran dokumen Letter D di masyarakat ditarik oleh aparat desa kala itu dengan alasan akan diperbaharui. Tentu saja masyarakat desa pun patuh pada aturan pemerintah kala itu.
“Hingga tahun lalu ,dilampiri oleh dokumen yang diperlukan untuk diserahkan kepada Kantor Staf Presiden NKRI, surat pembaharuan yang dimaksud di atas tidak kunjung ada, dan Letter D yang sudah terlanjur diserahkan hingga sekarang tidak dikembalikan dan lapangan Kapal Terbang yang diceritakan tidak pernah ada,” ungkapnya.
Waktu terus berlalu, namun tidak ada kejelasan mengenai Letter D yang telah tarik oleh petugas. Warga desa pun tidak tahu kemana dokumen kepemilikan tanah mereka tersebut, kompensasi yang pernah dijanjikan pun juga tak kunjung ada titik terangnya.
Sampai pada tahun 1962, Lapangan Kapal Terbang yang pernah diinformasikan ternyata juga tidak dibangun. Pada saat itu justru dimulailah penanaman pohon cengkeh oleh perusahaan yang bernama GAPRI Gabungan Pabrik Rokok Republik Indonesia.
Waktu terus berjalan dimana nama perusahaan yang mengelola lahan cengkeh itu terus berganti berganti ganti. Selama perusahaan perkebunan cengkeh tersebut beroperasi, masyarakat di 2 dusun yaitu Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum tidak diperkenankan masuk areal kebun. Masyarakat yang nekat masuk hanya untuk sekedar mencari rumput pun sering mengalami perlakuan kasar hingga kontak fisik dengan petugas keamanan dari perkebunan cengkeh tersebut.
Upaya masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum untuk bisa menggarap lahan berlangsung selama 40 tahun, dilakukan baik kepada Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Namun semua upaya itu nampak sia sia tanpa ada hasil ataupun perhatian dari Pemerintah.
Puncak konflik lahan ini terjadi pada tahun 2000 lalu, saat itu warga melakukan unjuk rasa besar-besaran di area perkebunan cengkeh. Kericuhan dan kontak fisik pun tidak bisa terhindarkan, bahkan dari keterangan warga ada tindakan represif dari aparat.
“Yang kami tahu dua warga kami yang tewas itu Pak Sumarlin dan Samidi. Itupun jasadnya disembunyikan pihak perkebunan. Jumlah yang korban sangat banyak, dibiarkan saja bergeletakan di lokasi,” tutur Djemuri yang saat itu berada di lokasi.
Jumlah korban meninggal saat demo tanah leluhur itu bisa jadi lebih banyak. Pasalnya informasi yang beredar di masyarakat memang saat itu banyak jatuh korban jiwa yang berasal dari daerah lain seperti Dampit, Kalipare hingga Ngadri. Mereka yang meninggal dari daerah lain ini masih memiliki hubungan darah dengan nenek moyang mereka yang berasal dari Branggah Banaran.
“Hingga saat ini kasus tersebut seolah terkubur dan tidak ada keadilan hukum bagi masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum,” kata Djemuri.
Pasca kerusuhan tersebut, masyarakat sempat dijanjikan kompensasi oleh perusahaan cengkeh yang memiliki HGU. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk Perdes, yang menyatakan, jika panen raya, masyarakat akan mendapat 5 ton cengkeh kering. Jika tidak panen raya, masyarakat akan mendapat separuhnya yaitu 2,5 ton dibagikan secara merata kepada seluruh masyarakat di 5 dusun yang jumlahnya 1.500 KK.
“Padahal kasus lahan diatas menimpa masyarakat 2 Dusun yaitu dusun Klakah dan Telogo Arum saja. Ini merupakan potensi konflik horizontal. Kami seperti diadu domba,” imbuhnya.
Selama 19 tahun berjalan pembagian 5 ton cengkeh kering terjadi selama 10 kali. Dan sisa 9 tahun dibagikan 50% yaitu 2,5 ton Cengkeh Kering.
Namun pembagian ganti rugi itu secara mendadak berubah. Perusahaan cengkeh secara tiba-tiba dan sepihak mengubah besaran sharing hasil panen yang sebelumnya 5 ton dan atau 2,5 ton menjadi hanya 2,5 kuintal. Dan dibagikan 4 mata antara perkebunan dan pihak Kades saja.
Praktik tersebut berhenti ketika tahun 2019 lalu saat itu Kepala Desa yang baru yakni Danang Dwi Suratno, tidak bersedia menerima atas tawaran 2,5 kuintal tersebut dan berlangsung hingga sekarang.
Masyarakat di 2 dusun tersebut sebenarnya sempat menulis surat kepada Presiden dan pihak terkait, mengenai konflik lahan ini. Hal ini dilakukan warga lantaran tekanan ekonomi akibat pandemi covid pada tahun 2022 lalu.
Harapan masyarakat dusun Klakah dan dusun Telogo Arum adalah, lahan seluas sekitar 200 hektar yang awalnya milik masyarakat, bisa dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Serta kompensasi hasil panen yang dijanjikan bisa diberikan kepada masyarakat Dusun Klakah dan Dusun Telogo Arum. Terakhir, penegakan keadilan terhadap masyarakat korban penganiayaan dan penembakan.
“Saya berpegang teguh pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saya memohon, pihak perkebunan terbuka berkomunikasi dengan pihak desa. Saya selama ini tidak pernah tahu bentuk fisiknya HGU yang dimiliki mereka seperti apa. Saya tidak pernah dikasih hanya untuk melihat saja. Apakah benar masih aktif atau tidak. Makanya saya mengakomodir tuntutan warga, ayo kalau mau menuntut hak, tapi kita pakai jalan yang benar,” pungkasnya. (owi/kun)
BACA JUGA: Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang