Bojonegoro (beritajatim.com) – Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro senilai kurang lebih Rp1,6 miliar memunculkan beberapa rekomendasi.
Menurut Inspektur Inspektorat Bojonegoro Teguh Prihandono, hasil audit yang dilakukan tim auditor ditemukan kerusakan kondisi jalan aspal. Sehingga rekomendasi yang diberikan kepada pelaksana proyek agar memperbaiki jalan aspal yang kondisinya rusak. “Kami melakukan monitoring di lapangan dan meminta jalan yang kondisinya rusak untuk diperbaiki,” ujarnya, Rabu (18/10/2023).
Lebih jauh, saat ditanya berapa persen tingkat kerusakan jalan aspal yang dikerjakan dari sumber anggaran BKKD dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 itu pihaknya tidak menghitungnya. “Tidak menghitung karena cuma observasi ke lapangan,” ungkapnya.
Rekomendasi dari Inspektorat Bojonegoro itu juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan atas proyek BKKD 2021 di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho tersebut. “Kemarin kita melakukan pengecekan volume (jalan) dengan cara core drill bersama tim independen,” ujarnya.
Pengecekan yang dilakukan itu untuk mengambil sampel berapa ketebalan aspal dan lainnya. Hasil sampel yang diambil nantinya akan dilakukan penelitian di laboratorium. Selain itu, pihaknya juga mengaku sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari tim pelaksana desa. [lus/kun]
BACA JUGA: Persibo Bojonegoro Daftar Liga 3 Jatim, Ini Sikap Suporter ke Manajemen