Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

Surabaya (beritajatim.com) – Yunita Wijaya, mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2023). Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan sempat adanya ancaman yang dilakukan Terdakwa Usman.

Dalam keterangannya, Yunita mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022. Sebagai bendahara, tugas Yunita membantu Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia saat itu.

Ia mengaku, dirinya kadang-kadang disuruh melakukan pencatatan soal arisan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Sekali-kali pada 2017 (diminta bantuan catat arisan). Tapi tidak selalu dimintai tolong,” terangnya.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melontarkan pertanyaan apakah dirinya mengetahui kasus yang menjerat terdakwa, Yunita mengaku tahu. “Iya mengerti, terdakwa dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik Erick Sastrodikoro,” ujarnya.

Yunita menuturkan dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick. “Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” ungkapnya.

Dalam pesan Whatsapp itu, terdakwa meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Menurut Yunita, saat meminta uang arisan itu, terdakwa tidak memiliki kapasitas. “Kapasitas terdakwa tidak ada, karena arisan dikelola anggota perkumpulan. Sedangkan terdakwa bukan anggota,” katanya.

Terkait surat somasi, Yunita mengaku sempat membacanya. Menurutnya, saat itu Tjandra sempat membalas melalui chat. “Pak Tjandra sempat balas bilang mending kita ketemu dan nanti saya tunjukkan bukti-buktinya,” tuturnya.

Bahkan saat klarifikasi, kata Yunita, ada nada ancaman bahwa kalau uang tidak dikasihkan, maka akan akan dibeberkan melalui media sosial, podcast, dll. “Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e (Dul kembalikan uangnya). Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.

BACA JUGA:

Pimpinan Karate Kyokoshinkai Liliana Dihukum 24 Bulan Penjara

Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupa untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.

Diluar sidang Drs. Hadi Susilo Pembina Guru menyampaikan, Usman adalah type orang yang cenderung tidak hati-hati dalam berbuat dan berucap. Padahal, dia sebelumnya pernah diadili karena kasus pidana namun tidak juga ada rasa jera.

” Memang dia bebal, dia pernah ditahan di rutan Medaeng kasus dugaan penipuan tapi tetap tidak hati-hati dalam bersikap,” ujarnya. [uci/but]