Surabaya (beritajatim.com) – Modus pengusiran roh jahat, warga Surabaya dibohongi oleh WNA asal China hingga rugi Rp 500 juta. Kejadian itu menimpa nenek berinisial LT (60) warga Jalan Kutisari Selatan pada awal September 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa butuh waktu hampir dua bulan untuk Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap 4 pelaku. Keempat pelaku itu adalah Lili (51) warga negara Chinese Taipei, San San (43) warga Jakarta, ZF (49) warga negara RRC, dan Jeny (43) warga Jakarta. Keempatnya diamankan di dua tempat berbeda di Jakarta.
“Ada dua pelaku Warga Negara Asing (WNA) dan dua pelaku warga Negara Indonesia. Kami amankan pada Sabtu (14/10/2023) dan Senin (16/10/2023) di dua tempat berbeda di kota Jakarta,” kata AKBP Hendro Sukmono, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Rajut Kebudayaan, Ratusan Warga Bali Kunjungi Candi Singosari
Dalam menjalankan aksinya, keempat orang tersangka terlebih dahulu berputar-putar dan mencari sasaran lansia keturunan Tiongkok. Saat kejadian penipuan, korban LT sedang berada di kawasan pasar Kutisari. Ia lantas didatangi Lili yang menanyakan keberadaan Serai Merah. Mereka berdua lantas berkomunikasi dengan bahasa mandarin. Tidak berselang lama datanglah San San. Kedua perempuan itu lantas membohongi bahwa LT sedang diikuti oleh roh jahat dan harus menjalani penyucian harta.
“Oleh kedua tersangka lalu diajak ke dalam mobil yang sudah ada ZF sebagai sopir dan Jeny yang bertugas sebagai peramalnya,”imbuh Hendro.
Di mobil, Jeny mengaku bisa berkomunikasi dengan roh. Ia juga menakut-nakuti LT bahwa anaknya akan mati dalam 3 hari kalau tidak segera melakukan pembersihan harta. LT pun ketakutan. Ia lantas ke sebuah bank swasta dan mengambil seluruh hartanya yang disimpan dalam safety box. Si dukun gadungan Jeny meminta agar hartanya di bungkus kresek hitam.
Baca Juga: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor
“Namun setelah diberikan untuk pembersihan, si korban yang sudah lansia malah ditinggal,” tegas Hendro.
Menurut Hendro, komplotan penipu dengan modus mengusir roh jahat ini sudah beraksi di 2 kota di Indonesia. Namun pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk jumlah tempat yang mereka satroni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/ian)