Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus sewa pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan berakhir damai. Para pihak, terutama pedagang dan Kepala Desa Wonosari, sepakat kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gabunagi, menerangkan pemerintah desa dan pedagang sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Sehingga kasus ini dianggap selesai.
“Kami memang melakukan pendampingan untuk menyelesaikan kasus ini. Banyak yang mendorong agar penegakan hukum tegak lurus. Tapi, kami berusaha untuk mengedepankan langkah persuasif,” kata Bayu.
Bayu mengatakan, pihaknya telah menjalankan tindakan persuasif dengan mempertemukan semua pihak. Sehingga dicapai kesepatan pedagang bisa memanfaatkan aset desa, sementara pemdes bisa memperoleh timbal balik dari pemanfaatan sewa.
Bayu tidak memungkiri dorongan agar kasus ini ditangani secara hukum terus bermunculan. Jika langkah itu yang ditempuh, seluruh pedagang akhirnya akan diperkarakan dan terancam masuk tahanan.
BACA JUGA:
Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan
Sebab, ada kurang lebih 600 pedagang yang berjualan di Pasar Desa Wonosari. Hal ini yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk tidak menetapkan status tersangka kepada para pedagang.
“Bisa dibayangkan kalau nantinya diselesaikan secara hukum. Ada 600 orang yang harus ditersangkakan dan ditahan. Apakah ini akan menyelesaikan persoalan? Saya rasa tidak,” tambahnya.
Sementara, Kepala Desa Wonosari Herlambang Santoso mengatakan, persoalan ini sudah dibahas dengan para pedagang. Ia pun menyepakati untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa perlu ke ranah hukum.
“Kami melihat ke depannya. Agar pasar desa kami tetap hidup atau beroperasi di mana pedagang bisa tetap berjualan dan desa mendapat pemasukan,” sahut Herlambang.
BACA JUGA:
Kasus Pasar Wonosari, Perangkat Desa Datangi Polres Pasuruan
Ada beberapa mekanisme yang nantinya akan diatur dalam Perdes. Sehingga, ada keterikatan antara aset milik desa dengan kewajiban pedagang selaku pemanfaat aset.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Wonosari, Akhmad Ardiansyah mengaku, para kliennya sepakat untuk menaati regulasi di pemerintah desa. Hal inilah yang akhirnya berbuah pada perdamaian pada kasus tersebut.
“Sudah ada mekanisme untuk pemanfaatan kios ataupun lapak. Termasuk itu tarif sewa ataupun retribusinya. Nantinya akan diselesaikan dengan mekanisme yang diatur di tingkat desa,” tambahnya. [ada/beq]