Pasuruan (beritajatim.com) – Hasil audit Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, disebut bukan merupakan kerugian negara oleh Polres Pasuruan. Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu mencatat temuan kerugian hingga Rp4,2 miliar.
Besaran tersebut muncul dari tidak adanya transaksi pembayaran sewa oleh pedagangn selama 11 tahun. Hal ini membuat Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mempertanyakan keseriusan Polres Pasuruan dalam mengusut kasus tersebut.
“Mastermind-nya yang harus dihukum, itu menjadi penyebab kenapa pedagang tidak membayar sewa. Ditambah sudah muncul audit dari inspektorat dengan kerugian Rp4,2 miliar,” katanya.
BACA JUGA:
Kasus Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berujung Damai
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi membenarkan hasil audit sebesar Rp4,2 miliar tersebut bukanlah kerugian negara. Menurut Bayu, nilai tersebut merupakan perhitungan yang harus dibayar oleh pedagang kepada pemeeintah desa.
Bayu juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi. Belum naik status ke penyidikan.
“Audit yang disebutkan itu bukanlah kerugian pada negara ataupun daerah,” kata Bayu.
BACA JUGA:
Kasus Pasar Desa Wonosari Ngendon 9 Bulan di Polres Pasuruan
Dia menambahkan, hal tersebut nantinya akan menjadi kebijakan pemerintah desa dalam mengatur sewa menyewa ke depan. Sehingga nantinya akan ada mekanisme penghapusan, mencicil atau kebijakan lainnya. [ada/beq]