Sampang (beritajatim.com) – Setelah ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk di sidangkan. Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang Inisial M yang tak lain adalah Matjari, akhirnya divonis bersalah atas kasus penganiayaan ringan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, diantaranya korban Agus warga Desa Daleman serta wasit pertandingan mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepak bola.
Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. “Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta membayar biaya perkara Rp 5.000,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman, Kamis (19/10/2023).
Ia menambahkan, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. “Terdakwa menjalankan masa percobaan selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden pemukulan oknum Sekdes kepada warga ini terjadi saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.
Saat itu terjadi cekcok antar suporter hingga masuk ke lapangan, hal itu dipicu bola masuk gawang, namun wasit menyebut tidak sah. Kemudian, Sekdes M juga masuk ke lapangan dan terjadilah insiden pemukulan. Korban adalah insial A yang tercatat sebagai warga tersangka.[sar/kun]
BACA JUGA: Kandang Ternak di Sampang Terbakar, Satu Sapi Mati Terpanggang