Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

Pria Kerek Tuban Dibekuk Saat Tebang 8 Pohon Jati

Tuban (beritajatim.com) – Pria asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dibekuk Polsek Jenu. Pria berinisial SY (27) ini menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

SY diamankan bersama empat pelaku lain saat menebang pohon jati secara ilegal pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.

Saat tiba di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi mendengar suara pohon roboh.

“Selanjutnya didekati kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA:
DPRD Tuban Bahas Dugaan SMPN 1 Diperas Oknum Wartawan

Lalu, saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan telah diamankan seseorang bernama SY alias Saban, warga Desa Gemulung. Saat itu, SY bersembunyi di semak-semak.

“Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kayu tersebut rencananya akan di jual, namun berdasarkan keterangan dari SY masih menutupi hal itu, sehingga diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 7 juta.

“Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut,” kata dia.

BACA JUGA:
Polres Tuban Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pemilu 2024

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya. [ayu/beq]