Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Perhimpunan Dokter Estetik Angkat Bicara soal Klinik ‘Abal-abal’ Ria Beauty

Perhimpunan Dokter Estetik Angkat Bicara soal Klinik ‘Abal-abal’ Ria Beauty

Jakarta

Wakil Ketua Pelantikan Perhimpunan Dokter Anti Penuaan, Wellness, Estetik & Regeneratif (PERDAWERI) dr Dyah Agustina Waluyo menegaskan kursus kecantikan bukan satu-satunya ‘bekal’ seseorang melakukan praktik, terlebih menangani persoalan kulit pasien dengan menggunakan sejumlah alat medis.

Perjalanan panjang juga ditempuh luusan dokter untuk akhirnya diakui kompeten menangani pasien dalam tindakan estetik.

“Seorang dokter yang lulus dari Fakultas Kedokteran akan mendapatkan Ijazah dari Fakultas. Sesudah itu harus melakukan Ujian (UKMPPD) dan bila lulus mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari Kolegium bila sudah lulus ujian tersebut,”
katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (11/12/2024).

Dengan dua dokumen tersebut, dokter kemudian wajib mendaftar ke konsil kedokteran untuk mendapatkan surat tanda registrasi (STR). Tidak hanya itu, seseorang yang bisa melakukan praktik juga harus mengantongi surat izin praktek (SIP) dari dinas kesehatan setempat.

Sebagai persyaratan mendapatkan SIP, dokter biasanya melampirkan ijazah dari fakultas kedokteran, sertifikat kompetensi dari kolegium, hingga STR.

“Ini yang perlu ditanyakan ke Dinkes terkait, bagaimana izinnya. Kalau sebagai beautycian di salon, saya tidak tahu regulasinya,” ucap dr Dyah.

“Jadi tidak bisa seseorang yang lulus kursus berpraktek sebagai dokter, termasuk berpraktek sebagai dokter di bidang estetika,” tegas dia.

Hal ini sejalan dengan regulasi Kemenkes RI yang juga mewajibkan sertifikasi yang diikuti perlu terstandarisasi. Mereka yang bisa mengikuti kursus tersebut juga hanya tenaga medis.

Terlebih, berkaca pada kasus influencer Ria, pemilik Ria Beauty Klinik, yang mengaku ahli dalam pengobatan dermaroller, yang bersangkutan merupakan lulusan sarjana perikanan.

“Gelar Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med bukanlah gelar pendidikan akademik. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan telah menempuh kursus kecantikan tertentu, yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan,” beber Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Munawarman kepada detikcom, Selasa (10/12).

(naf/kna)