UU TPKS Bisa Jerat Pelaku Kekerasan yang Manfaatkan Relasi Kuasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Pol Desy Andriani, menekankan pentingnya menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual
(UU TPKS).
Desy menegaskan, UU TPKS memiliki pasal-pasal yang memberikan hukuman lebih berat bagi pelaku
kekerasan seksual
yang memanfaatkan
relasi kuasa
atau kedudukan.
“Karena ada beberapa pasal dalam undang-undang PPKS secara berjenjang dan bertingkat, apabila itu dilakukan oleh yang adanya relasi kuasa, karena kedudukannya, karena jabatannya, semakin meningkat sanksi yang diberikan kepada para pelaku,” kata Desy, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
“Tapi, tidak ada pengecualian atau
no excuse
,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar kekerasan seksual terjadi dalam lingkup lingkungan terdekat.
Oleh karena itu, menjaga integritas aparat dan memastikan lingkungan aman menjadi prioritas.
Desy menyoroti perlunya instrumen untuk mengukur integritas penyidik, pendamping korban, dan aparat hukum lainnya.
“Bagaimana membuat instrumennya bahwa ini adalah orang-orang yang betul-betul berintegritas dalam menyelenggarakan, dan melaksanakan amanah yang diberikan,” ujarnya.
“Karena ini adalah suatu kasus, suatu permasalahan yang sangat membuat long term kehidupan, keberlanjutan kehidupan para korban yang menjadi concern kita,” tegas dia.
Desy juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi erat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia menyarankan pembentukan SOP bersama di lapangan agar tak ada perbedaan pandangan dalam implementasi.
“Berbicara APH, biar ada harmonisasi dan koordinasi di lapangan. Mohon kiranya apabila LPSK menginisiasi sebuah bimbingan teknis, bersama – sama kita duduk, sehingga terjadi harmonisasi dan sinkronisasi di lapangan,” jelasnya.
“Bukan hanya pada kita-kita yang berada di tingkat pusat, tapi bagaimana implementasi di lapangan, sehingga kita tidak menghabiskan energi untuk perbedaan pandangan dalam melakukan implementasi tersebut,” lanjutnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.