Jakarta –
QR Code dari aplikasi jangan ditempel sembarangan. QR Code yang kamu dapat itu harus dijaga kerahasiaannya.
Viral di media sosial video yang menunjukkan petugas SPBU Pertamina mengingatkan pemilik kendaraan agar tak menempel barcode di kaca mobil. Petugas SPBU itu menyebut, barcode myPertamina di kaca mobil bisa disalahgunakan orang lain saat mengisi BBM kendaraannya.
“Pak, kalau dapat yang barcode yang ditempel ini (di mobil) dibuka aja pak, soalnya kadang ada orang mau foto gitu pak jadi dipakai mereka, jadi kuota bapak berkurang. Kemarin ada kejadian pikap kami scan taunya gambar Calya kuning. Jadi hati-hati aja Pak,” ungkap petugas SPBU dikutip dari unggahan akun Instagram _thinksmart.id.
Untuk diketahui, kendaraan pengguna Pertalite maupun solar subsidi memang sudah diminta mendaftarkan diri agar tetap bisa membeli BBM subsidi tersebut. Bila sudah mendaftar dan menjalani tahap verifikasi, nantinya akan mendapat barcode yang digunakan untuk bertransaksi pembelian Pertalite maupun solar subsidi.
Agar memudahkan saat bertransaksi beli Pertalite atau solar, QR code tersebut bisa dicetak dan diletakkan di tempat yang aman. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari juga mengingatkan agar barcode jangan asal ditempel karena berpotensi disalahgunakan orang lain.
“Penempatan QR code yang mudah diakses oleh orang lain berpotensi untuk disalahgunakan yang berbahaya pada penyalahgunaan QR tersebut,” jelas Heppy saat dihubungi detikOto, Selasa (10/12/2024).
Heppy mengingatkan agar pemilik kendaraan menjaga kerahasiaan QR Code yang sudah didapat dengan baik. Kalaupun dicetak, simpan di tempat yang tak terlihat sehingga tidak dimanfaatkan pihak lain.
“Sebaiknya para konsumen menjaga kerahasiaan QR code masing-masing kendaraan dan tidak membagikan QR Code pada pihak lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” terang Heppy lagi.
Sebagai informasi, QR Code yang didapat dari melakukan pendaftaran di laman myPertamina itu digunakan untuk mencatat transaksi BBM Pertalite dan solar supaya lebih transparan. Pertamina sebagai operator memiliki kewajiban untuk mencatat konsumen dan volume transaksi BBM subsidi yang dimandatkan oleh regulator atau BPH Migas.
(dry/din)