Ngawi (beritajatim.com) – Bayu Adewanto (34) asal kelurahan Kuripankidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Ngawi. Bayu terbukti mencuri mobil Honda Jazz milik wanita berinsial WI (42) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 26 Juni 2023 lalu.
Bayu yang sempat melawan petugas pun dihadiahi timah panas di kaki karena terus melawan petugas sejak ditangkap di Bogor hingga Ngawi.
Penangkapan Bayu itu berawal dari laporan WI yang mengaku kehilangan mobil dan menduga jika Bayu yang mencurinya. Berawal saat keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan, keduanya sepakat bertemu dan check-in di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ngawi, Jawa Timur.
Saat WI berada di kamar mandi, Bayu mulai mengacak-ngacak tas WI, hingga dia menemukan kunci mobil Honda Jazz. Langsung saja Bayu keluar hotel dan memasuki mobil milik WI di parkiran. Bayu pun langsung kabur ke arah Jakarta.
Selama hampir lima bulan, pelarian Bayu pun berakhir. Jejaknya terendus Satreskrim Polres Ngawi. Dia pun ditangkap saat sedang berada di kawasan Jalan Raya Cileles Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Usai dihadiahi timah panas, Bayu pun langsung dibawa ke RS Widodo untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian, dia ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi.
“Benar kami lakukan penangkapan tersangka di Bogor. Kami berikan tindakan tegas dan terukur karena terus melawan dan membahayakan. Untuk nanti nunggu rilis resmi ya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Sabtu (21/10/2023).
Bayu pun mengakui bahwa dia mencuri mobil Honda Jazz milik teman kencannya itu. “Di hotel pas korban mandi kunci saya ambil mobil saya bawa kabur Honda Jazz ke arah Jakarta,” kata Bayu. [fiq/kun]
BACA JUGA: Ibu di Ngawi Ngaku Disekap Bersama Balita, Gara-gara Rental Motor