Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

IPW : Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Tidak Lakukan Obstruction of Justice

IPW : Tiga Perwira Polrestabes Surabaya Tidak Lakukan Obstruction of Justice

Surabaya (beritajatim.com) – Indonesian Police Watch (IPW) berpandangan bahwa tiga perwira Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Propam Polda Jawa Timur tidak melakukan Obstruction of Justice. Artinya, IPW tidak sependapat dengan laporan tim kuasa hukum Dini Sera Afrianti terkait obstruction of justice.

“Karena yang dinamakan obstruction of justice adalah suatu tindakan aktif menghilangkan barang bukti, menghalangi suatu proses pengungkapan tindak pidana secara aktif,” kata Sugeng, Sabtu (21/10/2023).

Sugeng mengatakan, bahwa tiga perwira Polrestabes Surabaya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Lakarsantri, Kompol Hakim dan Iptu Samikan serta Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi hanya melakukan unprofessional conduct. Artinya, ketiga perwira Polrestabes Surabaya itu dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Ketiga orang itu tidak mempunyai hak untuk menentukan apakah matinya karena penganiayaan atau sakit karena hasil otopsi kan belum ada saat itu,” imbuh Sugeng.

Namun, Sugeng menyatakan bahwa pelaporan yang diajukan oleh kuasa hukum korban Andini perlu diproses oleh Propam Polda Jatim. Nantinya dari Propam akan meninjau apakah laporannya sesuai atau tidak. “Anggota polisi yang dilaporkan tersebut, sebelum mengetahui adanya kejelasan proses penyidikan berdasarkan hasil otopsi, sudah menyatakan pernyataan yang menurut saya keliru,” tutup Sugeng.

Diketahui, Tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah mengadukan tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim. Pengaduan itu telah diterima, dengan bukti pengaduan berstempel Bid Propam dan berparaf tertanggal 16 Oktober 2023. (ang/kun)

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Tangkap Begal yang Kabur 10 Bulan