Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor di Surabaya mencuri sepeda motor untuk membeli cincin kawin. Hal itu dilakukan oleh Tomi Wira (25) warga Jalan Ambengan Baru, Kamis (19/10/2023) kemarin. Namun aksi Bandit Curanmor Surabaya itu tidak berjalan mulus. Ia kepergok oleh warga Semolowaru dan harus menjadi samsak hidup.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Made mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB. Dengan berbekal kunci T, Tomi Wira nekat membobol pagar yang tidak dikunci di sebuah rumah Jalan Semolowaru. Saat ia hendak mengeluarkan sepeda motor Honda Scoopy L 5509 BK milik korban, Tomi Ketahuan.
“Korban saat itu sedang masak di dapur. Lalu dengar suara pagar dibuka. Dikira suaminya pulang kerja. Tapi ternyata saat itu pelaku sedang mengeluarkan sepeda motor yang sudah dirusak rumah kuncinya,” ujar Made, Sabtu (21/10/2023).
Korban lantas berteriak untuk meminta pertolongan tetangganya. Tomi yang merasa ketahuan lantas meninggalkan motor korban dan lari. Karena kalah jumlah, Tomi ditangkap oleh warga. Bandit Curanmor Surabaya itu pun diserahkan ke Polsek Sukolilo.
“Sempat dimassa oleh warga. Anggota kami yang ke lapangan sempat kesulitan untuk meredam amarah warga. Sehingga kita langsung bawa ke Polsek Sukolilo,” imbuh Made.
Dari pengakuan Tomi, ia nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membeli cincin nikah. Ia pun telah merencanakan pernikahannya mulai sebulan yang lalu. Kini, Tomi harus membiarkan istrinya hidup sendirian terlebih dahulu sampai ia selesai menjalani masa tahanannya.
“Dia (Tomi) pernah diamankan karena kasus narkoba di Polsek Tambaksari. Jadi ini kedua kalinya masuk penjara,” tutup Made.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Tomi harus menjalani akad di kantor Polsek Sukolilo hari ini dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara sesuai dengan amanat pasal 363 KUHP tentang pencurian. (ang/kun)
BACA JUGA: Polisi Kejar Bandit Curanmor Spesialis Motor Trail Surabaya