Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI buka suara terkait heboh influencer Ria Agustina yang belakangan diringkus polisi pasca diduga melakukan malpraktik. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel usai sembilan penyidik menyamar sebagai pelanggan yang hendak melakukan perawatan.
Ria dilaporkan melakukan praktik dengan krim anestesi maupun serum yang tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemilik ‘klinik’ Ria Beauty itu juga diketahui menggunakan dermaroller ilegal, sebagai alat yang digunakan untuk menghilangkan bopeng.
Polisi juga memastikan Ria menjalani praktik kecantikan dengan hanya berbekal tambahan kursus, tanpa surat izin praktik. Dirinya juga bukan merupakan lulusan kedokteran, melainkan sarjana perikanan.
Kemenkes Turun Tangan
Kemenkes RI akan meningkatkan pengawasan alat kesehatan ilegal, bekerja sama dengan penegak hukum. Pihaknya juga melakukan sampling serta uji post market untuk memastikan alat kesehatan yang diedarkan aman sesuai dengan klaim mutu dan manfaatnya.
Masyarakat disebut Kemenkes RI bisa mengakses informasi alkes aman da berizin melalui media berikut:
– Situs info alkes dan
– Aplikasi Mobile Alkes
Tak Semudah Itu Buka Praktik
Membuka praktik kecantikan tidak bisa sembarangan, pemilik wajib mengantongi surat izin operasional resmi yang dibuat oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam hal ini, nantinya Dinkes setempat bakal melakukan evaluasi dan pemantauan secara rutin di faskes wilayah terkait. SDM yang melakukan praktik terkait, diperbolehkan menjalani perawatan dengan berbekal kursus, tetapi harus terakreditasi Kemenkes RI.
“Pelatihan atau kursus estetik/kecantikan, khususnya yang melakukan hands on langsung kepada pasien, hanya bisa diikuti oleh tenaga medis, yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi,” sambungnya.
(naf/up)