Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar berpotensi menyeret tersangka lain. Pasca penetapan dua tersangka, diduga masih banyak tersangka lain yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang sudah diperiksa. “Penetapan tersangka C dari pengembangan tersangka sebelumnya, R dan Insya Allah kedepan masih banyak tersangka lain yang akan kita tetapkan. Kita lihat berdasarkan urutan,” katanya, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, ada potensi keterlibatkan pihak lain menyusul dana tersebut digulirkan kepada di luar pihak PT BPRS Kota Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat sejauh mana aliran dana PT BPRS Kota Mojokerto tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.
“Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih jelas sehingga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Potensi tersangka kurang lebih 10 tersangka lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, pihaknya masih fokus penyelidikan di PT BPRS Kota Mojokerto namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut
“Untuk saksi sudah ada puluhan yang sudah kami periksa. Dari nasabah-nasabah, dari instansi lain juga pernah kita panggil sebagai saksi yakni mantan Kepala Dinas PU terkait pemberian SPK-SPK sebagai dasar pemberian kredit. Sudah kami panggil sebelumnya, nanti kita lihat perannya sebagai apa?,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi tersangka kedua.
Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.
Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. [tin/kun]
BACA JUGA: Gibran Cawapres Prabowo, Golkar Kota Mojokerto: Kami Tawadhu